Standar pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b, yaitu:
a. pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama;
b. luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh dan harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan;
c. temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
d. pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang ketua, sekretaris, koordinator pemeriksa, dan seorang atau lebih anggota;
e. Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2), baik yang berasal dari lingkungan Pemerintah Daerah maupun yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Daerah yang telah ditunjuk oleh Walikota sebagai tenaga ahli seperti penterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, advokat atau bidang lain yang terkait;
f. apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan instansi yang terkait;
g. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
h. pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
i. Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB dan/atau STPD.