Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
- 1. Daerah adalah Kota Pekanbaru.
- 2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pekanbaru.
- 3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
- 4. RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru.
Perwako Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pekanbaru Tahun 2015
PERWALI Nomor 48 Tahun 2014 — Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pekanbaru Tahun 2015 adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pekanbaru Tahun 2015.
PERWALI Nomor 48 Tahun 2014 — Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pekanbaru Tahun 2015 disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 48 Tahun 2014 — Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pekanbaru Tahun 2015 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RENCANA KERJA
PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP