Perwako Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERWALI Nomor 41 Tahun 2014 — Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
PERWALI Nomor 41 Tahun 2014 — Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 41 Tahun 2014 — Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERMOHONAN PEMBETULAN
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS
KETENTUAN PENUTUP
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU $ ^{1)} $
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.