Perwako Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERWALI Nomor 40 Tahun 2014 — Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
PERWALI Nomor 40 Tahun 2014 — Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 40 Tahun 2014 — Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
KETENTUAN PENUTUP