Perwako Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
PERWALI Nomor 19 Tahun 2014 — Susunan Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Susunan Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
PERWALI Nomor 19 Tahun 2014 — Susunan Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 19 Tahun 2014 — Susunan Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TUGAS LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
UNSUR LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
TUGAS DAN FUNGSI KETUA LPSE DAN STAF PENDUKUNG
BIAYA
ALAMAT DOMAIN
PENUTUP