Perwako Nomor 139 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Dalam Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Wilayah Kota Pekanbaru
PERWALI Nomor 139 Tahun 2014 — Pedoman Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Dalam Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Wilayah Kota Pekanbaru adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Pedoman Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Dalam Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Wilayah Kota Pekanbaru.
PERWALI Nomor 139 Tahun 2014 — Pedoman Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Dalam Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Wilayah Kota Pekanbaru disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 139 Tahun 2014 — Pedoman Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Dalam Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Wilayah Kota Pekanbaru saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
DASAR PENGENAAN NILAI PEROLEHAN
WAKTU PENERAPAN NJOP UNTUK PENGENAAN BPHTB