1. Kota adalah Kota Pekanbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pekanbaru.
3. Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
4. Badan Lingkungan Hidup selanjutnya disingkat BLH adalah Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, instansi teknis yang berwenang dalam pengelolaan air tanah di Kota Pekanbaru.
5. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
6. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah di bawah permukaan tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah.
7. Asosiasi adalah asosiasi perusahaan pengeboran air tanah atau asosiasi juru bor air tanah yang telah mendapat akreditasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
8. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah lembaga atau organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.
9. Badan adalah adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik sekumpulan orang dan/atau modal yang tidak melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologi seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung.
11. Hidrogeologi adalah ilmu yang mempelajari mengenai air tanah yang berkaitan dengan cara terdapat, penyebaran, pengaliran, potensi dan sifat kimia air tanah.
12. Instalasi bor adalah seperangkat alat yang digunakan untuk mengebor.
13. Pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penurapan lainnya, untuk dimanfaatkan airnya dan atau untuk tujuan lain.
14. Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengawasai dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah.
15. Hak guna air tanah adalah hak untuk memperoleh, menggunakan dan memelihara air tanah untuk keperluan tertentu.
16. Inventarisasi air tanah adalah kegiatan pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, evaluasi, pengumpulan, pencatatan, pengolahan, serta penyimpanan data dan informasi air tanah.
17. Konservasi air tanah adalah upaya melindungi dan memelihara keberadaan, kondisi dan lingkungan air tanah guna mempertahankan fungsi, kelestarian dan atau kesinambungan ketersediaan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik waktu sekarang maupun yang akan dating.
18. Rekomendasi teknis adalah ketentuan teknis yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah.
19. Pengeboran atau penggalian air tanah adalah kegiatan pembuatan sumur sebagai sarana pengambilan air tanah.
20. Sumur bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan cara pengeboran dan konstruksi dengan pipa bergaris tengah lebih dari dua inchi (lebih kurang 5 cm.
21. Sumur pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan atau mutu air tanah pada lapisan pembawa air (akuifer) tertentu.
22. Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan air tanah.
23. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundangan pengelolaan air tanah.