Perwako Nomor 124 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendapatan Daerah
PERWALI Nomor 124 Tahun 2014 — Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendapatan Daerah adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendapatan Daerah.
PERWALI Nomor 124 Tahun 2014 — Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendapatan Daerah disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 124 Tahun 2014 — Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pendapatan Daerah saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
KEPEGAWAIAN
PEMBIAYAAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.