Pasal 10
(1) Laporan yang dihasilkan dari sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. Laporan akuntansi SKPD:
Perwako Nomor 123 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Pekanbaru
PERWALI Nomor 123 Tahun 2014 — Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Pekanbaru adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Pekanbaru.
PERWALI Nomor 123 Tahun 2014 — Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Pekanbaru disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 123 Tahun 2014 — Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PELAPORAN KEUANGAN
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) NERACA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP