Perwako Nomor 115 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemakaman Bagi Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Istri/suami Pejabat/Mantan Pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
PERWALI Nomor 115 Tahun 2014 — Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemakaman Bagi Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Istri/suami Pejabat/Mantan Pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemakaman Bagi Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Istri/suami Pejabat/Mantan Pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
PERWALI Nomor 115 Tahun 2014 — Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemakaman Bagi Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Istri/suami Pejabat/Mantan Pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 115 Tahun 2014 — Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemakaman Bagi Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Istri/suami Pejabat/Mantan Pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PELAKSANAAN PEMAKAMAN
KETENTUAN PENUTUP
Pemerintah Nomor 9 TAHUN 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.