Perwako Nomor 102 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 68 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan
PERWALI Nomor 102 Tahun 2014 — Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 68 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 68 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.
PERWALI Nomor 102 Tahun 2014 — Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 68 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 102 Tahun 2014 — Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 68 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.