Perwako Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Fungsi Perencanaan Dan Koordinasi Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru
PERWALI Nomor 101 Tahun 2014 — Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Fungsi Perencanaan Dan Koordinasi Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Fungsi Perencanaan Dan Koordinasi Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru.
PERWALI Nomor 101 Tahun 2014 — Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Fungsi Perencanaan Dan Koordinasi Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 101 Tahun 2014 — Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Fungsi Perencanaan Dan Koordinasi Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TUJUAN
RUANG LINGKUP DAN KRITERIA TAMBAHAN PENGHASILAN
ALOKASI ANGGARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN II
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.