Perwako Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Yang Sudah Kadaluarsa
PERWALI Nomor 07 Tahun 2014 — Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Yang Sudah Kadaluarsa adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Yang Sudah Kadaluarsa.
PERWALI Nomor 07 Tahun 2014 — Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Yang Sudah Kadaluarsa disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 07 Tahun 2014 — Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Yang Sudah Kadaluarsa saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENAGIHAN RETRIBUSI MENJADI KEDALUARSA
PENGHAPUSAN RETRIBUSI
PENGHAPUSAN PIUTANG DAN RETRIBUSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP