Peraturan Walikota Mataram Nomor 54 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Pelayanan Kesehatan di Ruang Perawatan Kelas III dan Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram
PERWALI Nomor 54 Tahun 2014 — Mekanisme Pembayaran Biaya Pelayanan Kesehatan di Ruang Perawatan Kelas III dan Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Pelayanan Kesehatan di Ruang Perawatan Kelas III dan Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.
PERWALI Nomor 54 Tahun 2014 — Mekanisme Pembayaran Biaya Pelayanan Kesehatan di Ruang Perawatan Kelas III dan Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 54 Tahun 2014 — Mekanisme Pembayaran Biaya Pelayanan Kesehatan di Ruang Perawatan Kelas III dan Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TUJUAN DAN SASARAN
PELAKSANAAN KEGIATAN
PENDANAAN
PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP