Pasal 1
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan pemeliharaan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota serta perlindungan masyarakat.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 53 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu
PERWALI Nomor 53 Tahun 2014 — Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu.
PERWALI Nomor 53 Tahun 2014 — Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 53 Tahun 2014 — Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
TUGAS DAN FUNGSI
TATA KERJA
PENUTUP