Pasal 1
- 1. Kota adalah Kota Bengkulu.
- 2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 3. Walikota adalah Walikota Bengkulu.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERWALI Nomor 40 Tahun 2014 — Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
PERWALI Nomor 40 Tahun 2014 — Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 40 Tahun 2014 — Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP