Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERWALI Nomor 38 Tahun 2014 — Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
PERWALI Nomor 38 Tahun 2014 — Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 38 Tahun 2014 — Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN I
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN II
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN III
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.