Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar
PERWALI Nomor 13 Tahun 2014 — Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar adalah Peraturan Walikota yang mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar.
PERWALI Nomor 13 Tahun 2014 — Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar disahkan pada tahun 2014.
PERWALI Nomor 13 Tahun 2014 — Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KELAS PASAR
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
TATA CARA PENENTUAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
PEMERIKSAAN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN V
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.