Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ahli waris penerima Gelar berkewajiban: a. menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara; b. menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan; dan c. menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan. (2) Ahli waris penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan berkewajiban: a. menjaga nama baik dan jasa penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan b. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan. (3) Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang masih hidup berkewajiban: a. menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara; b. menjaga . . . b. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan; dan c. memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Koreksi Anda