Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. (2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa: a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta; b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer; c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara; d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya. (3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan. (4) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa: a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta; b. pemakaman . . . b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer; c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara; d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya. (5) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf d diberikan kepada penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bintang. (6) Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik INDONESIA, dan Bintang Mahaputera. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda