Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian. (3) Pemberian . . . (3) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disematkan oleh PRESIDEN dan/atau pejabat yang ditunjuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda