Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ditujukan kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Usul . . .
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
