Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Kepeloporan terdiri atas: a. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain; b. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau c. berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan. (2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain. (3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan. Pasal 28 . . .
Koreksi Anda