Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi Menteri. (3) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri yang diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (4) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur.
Koreksi Anda