Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 94 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan beras; dan
c. tunjangan kemahalan.
(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
a. tunjangan istri/suami sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b. tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak.
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan 10 kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
