Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 94 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya transportasi menuju ke dan kembali ke tempat tujuan/tugas; dan
b. biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian.
(3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disesuaikan dengan kondisi transportasi wilayah yang dituju meliputi:
a. angkutan udara;
b. angkutan laut; dan/atau
c. angkutan darat.
(4) Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
