Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan/atau Pasal 14.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
b. nama dan alamat lengkap Pemohon;
c. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;
d. nomor dan judul Paten; dan
e. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau non- elektronik.
Koreksi Anda
