Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Teks Saat Ini
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b. salinan akta hibah;
c. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
f. surat pernyataan penerima hibah mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima hibah yang melakukan pelepasan Paten;
g. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
h. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
i. fotokopi Peraturan PRESIDEN mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
