Pasal 1
KETENTUAN UMUM Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Menteri, ialah Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
b. Kepala Staf Angkatan/POLRI ialah Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI.
c. Pangkat, ialah pangkat Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Pasal 2 …