Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan hukum dan perlindungan keamanan bagi Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK.
Koreksi Anda
