Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Teks Saat Ini
Penghasilan dan hak lainnya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Keputusan PRESIDEN mengenai pemberhentian Anggota LPSK ditetapkan.
Koreksi Anda
