Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota LPSK yang mendapatkan honorarium berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maka penghasilan sesuai PERATURAN PEMERINTAH ini dibayarkan selisih antara penghasilan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan honorarium sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada jabatannya terhitung sejak UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diundangkan.
Koreksi Anda
