Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f diberikan kepada Pimpinan LPSK yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta atas perintah kedinasan. (2) Perlindungan hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan LPSK. (3) Perlindungan hukum diberikan dalam bentuk: a. konsultasi hukum; b. pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau c. beracara di persidangan.
Koreksi Anda