Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Teks Saat Ini
Pajak yang ditimbulkan atas penghasilan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
