Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
a. tunjangan perumahan;
b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
c. uang penghargaan;
d. fasilitas transportasi;
e. keprotokolan; dan
f. perlindungan hukum.
(2) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) Fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pimpinan LPSK juga diberikan fasilitas perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat Eselon I.a.
Koreksi Anda
