Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji; dan b. tunjangan jabatan. (3) Besarnya gaji pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. Wakil ketua sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (4) Besarnya tunjangan jabatan pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. Wakil ketua sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Koreksi Anda