Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 99 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
