Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri Kesehatan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
b. percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19;
c. percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
d. penyusunan standar pelayanan Vaksinasi COVID- 19; dan
e. dukungan lainnya yang diperlukan.
(3) Menteri Keuangan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. alokasi anggaran untuk pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
(4) Menteri Luar Negeri memberikan dukungan sebagai berikut:
a. fasilitasi diplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses Vaksin COVID-19 dan dukungan penganggaran untuk kerjasama multilateral; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
(5) Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara; dan
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
(6) Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan mengoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
(7) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik Vaksin COVID-19;
b. pemberian persetujuan pemasukan jalur khusus bahan baku atau produk yang diperlukan untuk pengembangan dan penggunaan Vaksin COVID- 19;
c. pemberian persetujuan impor atas bahan baku atau produk Vaksin COVID-19;
d. penerbitan sertifikat cara pembuatan obat yang baik bagi sarana produksi vaksin dan sertifikat cara distribusi obat yang baik bagi sarana distribusi vaksin;
e. pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) Vaksin COVID- 19;
f. persetujuan pelulusan uji tiap bets (lot release);
g. pengawalan mutu dan keamanan produk serta integritas sepanjang rantai suplai Vaksin COVID- 19 hingga penggunaan di masyarakat; dan
h. dukungan lainnya yang diperlukan.
(8) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan dan pendampingan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan Vaksin COVID-19; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
(9) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan Vaksin COVID-19; dan
b. menyiapkan pedoman pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
(10) Jaksa Agung
memberikan dukungan untuk pendampingan hukum.
(11) Kepala Kepolisian Negara
memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 termasuk dukungan keamanan.
(12) Panglima Tentara Nasional INDONESIA memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
(13) Gubernur dan bupati/wali kota memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. dukungan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 termasuk dukungan anggaran; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda
