Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
(2) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 MENETAPKAN:
a. kriteria dan prioritas penerima vaksin;
b. prioritas wilayah penerima vaksin;
c. jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
d. standar pelayanan vaksinasi.
(3) Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda
