Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
(2) Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan atau dipersyaratkan oleh lembaga/badan internasional tersebut.
(3) Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
