Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 99 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda