Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 99 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pusat Statistik dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
