Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 99 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pusat Statistik MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda