Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 99 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang menjadi pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5340).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda
