Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
