Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Gerakan PKK meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
Koreksi Anda
