Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Gerakan PKK dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tingkat pusat; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota; c. anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tingkat desa; dan d. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
Koreksi Anda