Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
f. Pinjaman dari Pemerintah Daerah; g. hibah yang sah dan tidak mengikat; h. pinjaman dan/ a tau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah; dan/ atau 1. bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan se suai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Agar ... Peraturan im mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Koreksi Anda