Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memberdayakan penggunaan komponen dalam negeri.
Koreksi Anda