Koreksi Pasal 123A
PERPRES Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 tetapi telah mencapai 75% dari luas kebutuhan tanah, dapat diperpanjang proses pengadaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
(2) Pencapaian proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan instansi yang memerlukan tanah.
(3) Penetapan Lokasi pembangunan untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4) Dalam hal proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa tanah yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, pengadaannya diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
